Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE MENYALA NEWS

Operasi Keselamatan Singgalang 2026 Digencarkan di Sijunjung, Satlantas Polres Sijunjung Fokus Edukasi Tiga Pelanggaran Utama

 

SIJUNJUNG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sijunjung terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2026 yang digelar selama dua pekan, mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Dalam pelaksanaannya, operasi tersebut menitikberatkan pada peningkatan disiplin masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor yang masih kerap melakukan pelanggaran di jalan raya. Melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi, Satlantas Polres Sijunjung mengingatkan masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan demi keselamatan bersama.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Singgalang 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum. Sebaliknya, operasi ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan saat berkendara.

Menurutnya, budaya tertib berlalu lintas harus dibangun dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya karena takut dikenai sanksi, tetapi karena memahami bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.

“Melalui Operasi Keselamatan Singgalang 2026 ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan bukan semata karena takut ditilang, tetapi karena kesadaran akan pentingnya keselamatan,” ujar AKBP Willian Harbensyah.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sijunjung A. Agung Ngurah Santa menjelaskan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penertiban dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2026, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Pelanggaran pertama yang menjadi perhatian adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Penggunaan helm dinilai sangat penting untuk melindungi kepala pengendara dari risiko fatal apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kewajiban penggunaan helm SNI telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 291 yang mewajibkan pengendara maupun penumpang sepeda motor menggunakan helm standar demi keselamatan.

Selain itu, penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar juga menjadi fokus penertiban dalam operasi ini. Knalpot yang tidak memenuhi standar teknis selain menimbulkan kebisingan juga berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Larangan penggunaan knalpot tidak standar tersebut diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) serta Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk sistem pembuangan suara.

Pelanggaran lain yang turut menjadi perhatian adalah pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta memiliki kemampuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan.

Kewajiban memiliki SIM sendiri diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Kasat Lantas A. Agung Ngurah Santa menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Edukasi dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial, pemasangan spanduk imbauan, hingga penyuluhan langsung kepada masyarakat di lapangan.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami tujuan utama dari Operasi Keselamatan Singgalang 2026, yakni membangun kesadaran kolektif untuk tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Menurutnya, kesadaran masyarakat merupakan faktor penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Satlantas Polres Sijunjung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara di jalan raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot brong, serta memastikan memiliki SIM sebelum berkendara. Semua itu demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas A. Agung Ngurah Santa.

Melalui pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2026 ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga mampu menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Sijunjung.

EYS

Posting Komentar

0 Komentar